SECRET

Jumat, 10 Januari 2014

OUTLINE TUGAS



Perbandingan Perhitungan Bagi Hasil Tabungan Mudharabah pada PT. Bank Negara Indonesia Syariah Dengan Bunga Tabungan Konvensional Pada PT. Bank Negara Indonesia












 













DISUSUN OLEH
SRI RIZKI RAHAYU
18211857
3EA 07
BAB I
1.1            Latar Belakang
Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit maupun bentuk yang lainnya.
Kegiatan perbankan dalam menghimpun dana dari masyarakat, biasanya dikenal dengan istilah dunia perbankan adalah kegiatan funding. Saat ini, jenis simpanan yang dapat dipilih oleh masyarakat adalah giro, tabungan, sertifikat deposito, dan deposito berjangka. Agar masyarakat mau menyimpan uangnya di bank, biasanya pihak bank memberikan imbalan berupa balas jasa yang akan diberikan kepada si penyimpan atau nasabah. Balas jasa tersebut dapat berupa bunga, bagi hasil, hadiah, pelayanan atau balas jasa lainnya. Semakin tinggi balas jasa yang diberikan, maka minat masyarakat untuk menyimpan uangnya di bank semakin besar.
Dalam praktiknya jika dilihat dari segi cara penentuan imbalan yang akan diperoleh, jenis bank dapat dibedakan menjadi dua kelompok yaitu bank yang berdasarkan prinsip konvensional dan bank yang berdasarkan prinsip syariah. Dalam cara menentukan imbalan, bank berprinsip konvensional menggunakan dua metode, yaitu menetapkan bunga untuk menetapkan produk simpan pinjam, serta untuk jasa bank lainyya, pihak bank menetapkan biaya dalam nominal tertentu. Sedangkan pada bank berprinsip syariah, menggunakan system dan operasi sesuai prinsip syariah islam yaitu penentuan imbalan terhadap dana yang dipinjam maupun yang disimpan dibank didasarkan pada prinsip bagi hasil sesuai dengan hukum islam.
Dengan perbedaan tersebut, maka akan mempengaruhi perhitungan pembagian imbalan pada produk bank konvensional maupun bank syariah, salah satunya adalah tabungan. Tabungan merupakan simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukkan menurut syarat tertentu yang disepakati. Pada bank konvensional, pembagian imbalan ditentukan dengan menetapkan persentase bunga terhadap jumlah uang yang disimpan dalam tabungan. Sedangkan pada bank syariah, pembagian imbalan menggunakan Mudharabah. Mudharabah adalah akad kerjasama antara dua pihak, yaitu pihak yang mempunyai modal dan mengelola modal. Pada pembagian imbalan, pembayaran imbalan bank syariah kepada pemilik dana dalam bentuk bagi hasil, yang besarnya tergantung dari pendapatan yang diperoleh oleh bank, apabila hasil usaha pihak bank besar maka pembagian imbalan besar, maupun sebaliknya.
1.2            Rumusan dan Batasan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam penulisan ini adalah sebagai berikut :
1.     Bagaimana hasil perhitungan bagi hasil tabungan Mudharabah pada PT. Bank Negara Indonesia Syariah dan tabungan konvensional pada PT. Bank Negara Indonesia.
2.     Manakah hasil yang lebih menguntungkan secara nominal bagi nasabah anatara bagi hasil tabungan Mudharabah pada PT. Bank Negara Indonesia Syariah dengan bunga tabungan konvensioanl pada PT. Bank Negara Indonesia.
Dalam penulisan ilmiah ini penulis membatasi pembahasannya hanya pada perhitungan bagi hasil dan bunga. Hal ini dilihat secara nominal uang periode bulan Januari sampai September 2012
1.3            Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penelitian dalam penulisan adalah :
1.     Untuk mengetahui hasil perhitungan bagi hasil Mudharabah pada PT. Bank Negara Indonesia Syariah dan bunga tabungan konvensional pada PT. Bank Negara Indonesia.
2.     Untuk mengetahui hasil yang lebih menguntungkan bagi nasabah secara nominal uang, antara bagi hasil tabungan Mudharabah pada PT. Bank Negara Indonesia Syariah dan tabungan konvensional pada PT. Bank Negara Indonesia.
1.4            Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan memberikan manfaat antara lain sebagai berikut :
1.     Bagi Penulis
Penelitian ini bermanfaat untuk menambah wawasan penulis yang lebih mendalam lagi tentang perbankan baik konvensioanl maupun syariah.
2.     Bagi Masyarakat
Sebagai tambahan informasi bagi masyarakat agar lebih mengetahui secara mendalam mana yang lebih menguntungkan secara nominal antara bagi hasil tabungan Mudharabah dengan bunga konvensioanl.
3.     Bagi Akademisi
Penelitian ini dapat menambah wawasan kepada mahasiswa mengenai perbandingan antara perhitungan bagi hasil tabungan mudharabah dengan bunga tabungan konvensioanl.




BAB II    TINJAUAN PUSTAKA
2.1                     Kerangka Teori
2.1.1    Pengertian Bank
Menurut Undang-Undang NO. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
Menurut Kuncoro (2002: 68) “Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredasarn uang”.
2.1.2    Bank Syariah
Menurut Kasmir (2008:41) “Bank syariah adalah bank yang menerapkan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain baik dalam hal untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya”.
Dasar hukum pada bank syariah dalam pelaksanaan kegiatan bank adalah Al-Qur’an dan Al- Hadist. Dalam mencari keuntungan, bank yang berdasarkan prinsip syariah menggunakan cara berikut :
1.  Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
Perjanjian antara pihak pemilik modal (shahibul Maal) dengan pengelola (Mudharib) untuk memperoleh pendapatan dan keuntungan.
2.  Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih pemilik modal untuk membiayai suatu jenis usaha yang halal dan produktif.
3.  Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
Persetujuan jual beli suatu barang dengan harga sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama.
4.  Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
Perjanjian antara pemilik barang dengan penyewa, yang membolehkan penyewa untuk memanfaatkan barang tersebut dengan membayar sewa sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak.
5.  Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

2.1.3    Prinsip Dasar Perbankan Syariah
Menurut Dahlan Siamat ( 2004 : 126) prinsip bank syariah adalah
a.     Al-Wadi’ah
Perjanjian antara pemilik barang (termasuk uang) dengan penyimpan (termasuk bank) di mana pihak penyimpan bersedia untuk menyimpan dan menjaga keselamatan barang yang dititipkan kepadanya.
Wadi’ah dibagi menjadi dua, yaitu :
1.  Al-Wadi’ah Amanah
Pihak penyimpan tidak bertanggungjawab atas kerusakan atau kehilangan barang yang disimpan, yang tidak diakibatkan perbuatan ataukelalaian penyimpan.
2.  Al-Wadi’ah Yad Dhamanah
Pihak penyimpan dengan atau tanpa izin pemilik barang dapat memanfaatkan barang yang dititipkan dan bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakannya.
b.     Al-Mudharabah
Perjanjian antara pihak pemilik modal (Shahibul Maal) denga pengelola (Mudharib) untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan. Pada prinsip ini dibagi menjadi empat, yaitu :
·        Mudharabah Khusus
Pemberian dana oleh seseorang yang usahanya dilakukkan oleh seseorang, sebagai individu, atau badan hukum.
·        Mudharabah Berserikat
Dalam hal ini, bank menerima dana dari berbagai sumber untuk kemudian dipergunakan dalam bentuk mudharabah.
·        Mudharabah Mutlaqah
Mudharib diberi kekuasaan penuh untuk mengelola modal dan tidak dibatsi baik mengenai tempat, tujuan serta jenis usahanya.
·        Mudharabah Bersyarat
Shahibul Maal menetapkan syarat tertentu yang harus dipenuhi mudharib dalam pengelolaan dananya.
c.      Al-Musyarakah
Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih pemilik modal untuk membiayai suatu jenis usaha yang halal dan produktif. Pendapatan atau keuntungan dibagi sesuai dengan rasio yang telah disepakati.
d.     Al-Murabahah
Persetujuan jual beli suatu barang denga harga sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama.
e.      Ala Bai Bithaman Ajil
Persetujuan jual beli suatu barang dengan harga pasar sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama.
f.       Al-Ijarah
Perjanjian antara pemilik barang dengan penyewa, yang membolehkan penyewa untuk memanfaatkan barang tersebut dengan membayar sewa sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak. Setelah masa sewa berakhir, maka barang ya disewa akan dikembalikan kepada pemilik.
g.     Al Ta’jiri
Perjanjian antara pemilik barang dengan penyewa yang membolehkan penyewa untuk memanfaatkan barang tersebut dengan mmbayar sewa sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak. Setelah berakhir masa sewa, maka pemilik barang menjual barang tersebut kepada penyewa.
h.     Al Sharf
Kegiatan jual beli suatu mata uang lainnya. Apabila yang diperjualbelikan adalah mata uang yang sama, maka nilai mata uang tersebut haruslah sama dan penyerahannya juga dilakukkan pada waktu yang sama.
i.       Al Qard ul Hasan
Perjanjian meminjam uangatau barang dengan tujuan untuk membantu penerimaan pinjaman tidak boleh dikenai sanksi.
j.       Al Bai Al Dayn
Perjanjian jual beli secara diskonto atas piutang atau tagihan yang berasal dari jual beli barang dan jasa.
k.     Al-Kafalah
Jaminan yag diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain, di mana pihak pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang atau pelaksanaan prestasi tertentu yang menjadi hak penerima jaminan.
l.       Al Rahan
Menjadikan barang berharga sebagai agunan untuk menjamin dipenuhinya suatu kewajiban.
m.  Al Hiwalah
Pengalihan kewajiban dari pihak yang mempunyai kewajiban kepada pihak lain.
n.     Al-Wakalah
Perjanjian pemberi kuasa kepada pihak lain yag ditunjuk untuk mewakilinya dalam melaksanakan suatu tugas atau kerja atas nama pemberi kuasa.
2.1.4    Bank Konvensional
Menurut Undang-Undang NO. 10 Tahun 1998 Bank Konvensioanl adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Martono (2002) menjelaskan prinsip konvensional yang digunakan bank konvensional menggunakan dua metode, yaitu :
1.  Menetapkan bunga sebagai haraga, baik untuk produk simpanan seperti tabungan, deposito berjangka, maupun produk pinjaman (kredit) yang diberikan berdasarkan tingkat bunga tertentu.
2.  Untuk jasa-jasa bank lainnya, pihak bank menggunakan atau menerapkan berbagai biaya dalam nominal atau persentase tertentu. System penetapan biaya ini disebut fee based.
2.1.5    Sumber Dana Bank
a.     Sumber Dana Bank Syariah
1.  Modal Inti
Modal inti adalah dana modal sendiri, yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham bank, yakni pemilik bank. Modal inti terdiri dari :
i.        Modal yang disetor oleh para pemegan saham, hal ini dikarenakan sumber utama dari modal perusahaan adalah saham.
ii.       Cadangan, yaitu sebagian laba bank yang tidak dibagi, yang disisihkan untuk menutup timbulnya resiko kerugian dikemudian hari.
iii.      Laba ditahan, yaitu sebagian laba yang seharusnya dibagikan kepada para pemegang saham, tetapi oleh para pemegang saham sendiri (melali rapat umum pemegang saham) diputuskan untuk ditanam kembali dalam bank.
2.       Investasi
Investasi adalah modal yang ditanamkan pemeilik modal untuk dikelola oleh pengelola modal. Akad yang sesuai dengan prinsip ini adalah mudharabah.
3.       Titipan ( wadi’ah ) atau simpanan tanpa imbalan
Dana titipan adalah dana pihak ketiga yang dititipkan pada bank, yag umumnya berupa giro dan tabungan. Akad yang sesuai adalah Wadi’ah.
b.     Sumber Dana Bank Konvensional
A.    Sumber Dana Bank Syariah
1.    Modal inti
Modal inti adalah dana modal sendiri, yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham bank, yakni pemilik bank. Modal inti terdiri dari:
a.   Modal yang disetor oleh para pemegang saham, hal ini dikarenakan sumber utama dari modal perusahaan adalah saham.
b.  Cadangan, yaitu sebagian laba bank yang tidak dibagi, yang disisihkan untuk menutup timbulnya resiko kerugian dikemudian hari.
c.   Laba ditahan, yaitu sebagian laba yang seharusnya dibagikan kepada para pemegang saham, tetapi oleh para pemegang saham sendiri (melalui rapat umum pemegang saham) diputuskan untuk ditanam kembali dalam bank.
2.  Investasi
Investasi adalah modal yang ditanamkan pemilik modal untuk dikelola oleh pengelola modal. Akad yang sesuai dengan prinsip ini adalah mudharabah.
3.  Titipan (wadi’ah) atau simpanan tanpa imbalan
Dana titipan adalah dana pihak ketiga yang dititipkan pada bank, yang umumnya berupa giro dan tabungan. Akad yang sesuai adalah wadi’ah.
B.   Sumber Dana Bank Konvensional
1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Modal yang berasal dari setoran para pemegang saham. Modal ini terdiri dari :
a.   Setoran modal dari pemegang saham, yaitu modal dari pemegang saham lama atau pemegang saham baru.
b.  Cadangan laba, yaitu  laba yang setiap tahun dicadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan.
c.   Laba bank yang belum dibagi, yaitu laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada pemegang saham.
2.  Dana yang berasal dari masyarakat luas
Sumber dana ini sangat penting bagi kegiatan operasional bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber ini. Sumber dana ini terdiri dari :
a.   Simpanan giro, yaitu simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya.
b.  Simpanan tabungan, yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan alat lainnya yang dipersamakan dengan ini itu.
c.   Simpanan deposito, yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai perjanjian nasabah dengan bank.
3.  Dana yang berasal dari lembaga lainnya
Pencarian dana ini relatif mahal dan sifatnya hanya sementara waktu. Sumber dana ini terdiri dari :
a.   Kredit likuiditas Bank Indonesia
b.  Pinjaman antar bank
c.   Pinjaman dari bank luar negeri
d.  Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
2.1.6    Pengertian Tabungan
Menurut Kasmir (2008:34) simpanan tabungan adalah simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan sesuai perjanjian antara bank dengan nasabah dan  penarikannya dengan menggunakan slip penarikan, buku tabungan, kartu ATM atau sarana penarikan lainnya. 
Sedangkan menurut Syafi’I Antonio (2005:95) tabungan mudharabah adalah akad kerja sama usaha antar adua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kelalaian diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
2.1.7    Perbedaan Antara Bank Konvensional dan Bank Syariah
Prinsip utama yang dianut oleh bank islam adalah larangan riba dalam berbagai transaksi, menjalankann bisnis dan aktifitas perdagangan yang berbasis pada memperoleh keuntungan yang sah menurut syariah.
Berdasarkan prinsip utama tersebut, menurut Wirdyaningsih, et al (2005:39) perbedaan bank syariah dengan bank konvensional adalah

Tabel 2.1
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
KETERANGAN
BANK SYARIAH
BANK KONVENSIONAL
Akad dan Aspek Legalitas
Hukum Islam dan Hukum Positif
Hukum Positif
Lembaga Penyelesaian Sengketa
BASYARNAS
BANI
Struktur Organisasi
Ada Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Dewan Pengawas Syariah
Tidak ada DSN dan DPS
Investasi
Halal
Halal dan haram
Prinsip Operasional
Bagi hasil, jual beli, sewa
Perangkat Bunga
Tujuan
Profit dan Falah Oriented
Profit Oriented
Hubungan Nasabah
Kemitraan
Debitor dan Kreditor

2.1.8    Faktor Yang Mempengaruhi Distribusi Bagi Hasil
Menurut Wiroso (2005:90) faktor yang mempengaruhi perhitungan bagi hasil adalah:
1.   Besaran kontribusi investasi
Besaran kontribusi investasi adalah suatu jumlah prosentase yang diputuskan oleh bank sebagai landasan besarnya dana yang dapat diinvestasikan dari masing-masing investasi.
2.   Penentuan jenis sumber dana yang diikutsertakan dalam perhitungan distribusi hasil usaha
Penentuan jenis sumber dana ini mempunyai dampak terhadap penyaluran yang akan dilakukan dan pendapatan yang akan diperoleh. Ada beberapa pola yang digunakan oleh bank syariah dalam menghitung jumlah dan jenis dananya, yaitu :  
a.   Dana prinsip mudharabah mutlaqah saja
Dalam prinsip ini, bila sumber dana lebih kecil atau sama dengan jumlah penyalurannya maka tidak mempunyai pengaruh dalam penentuan pendapatan, tetapi bila sebaliknya maka semua pendapatan dari penyaluran dibagikan dalam pembagian hasil usaha. Pola ini banyak digunakan oleh bank syariah saat ini.
b.  Total sumber dana pihak ketiga (prinsip wadiah dan mudharabah mutlaqah)
Pada prinsip ini, yang diperhitungkan dalam pembagian hasil usaha adalah semua penghimpunan dana dari pihak ketiga yang sesuai dengan prinsip wadiah dan mudharabah mutlaqah.
c.         Total sumber dana (prinsip wadiah dan mudharabah dan modal)
Pada prinsip ini, yang diperhitungkan dalam pembagian hasil usaha adalah semua sumber dana yang ada pada bank tersebut yang telah dicampur menjadi satu (pooling fund).
3.   Jenis Penyaluran dana dan pendapatan yang terkait
Penentuan jenis penyaluran yang dilakukan oleh bank syariah sangat berpengaruh terhadap pendapatannya karena dari pendapatan jenis penyaluran ini yang akan dibagihasilkan. Dalam prinsip ini ada beberapa pola yang digunakan, yaitu
a.   Prioritas penyaluran
b.  Total penyaluran dana
4.   Penentuan pendapatan dibagihasilkan
Sesuai dengan paragraf 16  PSAK 59 tentang perbankan syariah dan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional nomor 14/DSN-MUI/IX/2000 tanggal 16 september 2000 tentang sistem distribusi bagi hasil usaha, pendapatan yang dibagikan antara mudharib dan shahibul maal adalah pendapatan yang nyata telah diterima (cash basis) sedangkan pendapatan yang masih dalam pengakuan (accrual basis) tidak dibenarkan untuk dibagi antara mudharib dan shahibul maal.
5.   Pemisahan Jenis Valuta
Dalam distribusi hasil usaha, ada bank syariah yang membedakan pembagian hasil usaha sesuai jenis valutanya.
6.   Nisbah yang sudah disepakati diawal perjanjian
Besarnya hasil usaha yang diperoleh shahibul maal maupun bank syariah tergantung pada nisbah yang disetujui diawal akad.
7.   Kebijakan Akuntansi
Kebijakan akuntansi bank syariah berkaitan dengan penentuan pendapatan dan pengakuan pendapatan yang merupakan unsur penting perhitungan distribusi hasil usaha.
2.1.9    Faktor Yang Mempengaruhi Suku Bunga
Menurut Kasmir (2008:37) faktor yang mempengaruhi suku bunga adalah:
1.  Kebutuhan dana
Faktor ini dikhususkan untuk dana simpanan, yaitu seberapa besar kebutuhan dana yang dibutuhkan oleh bank dalam menjalankan kegiatan operasional bank.
2.  Target laba yang diinginkan
Faktor ini dikhususkan untuk bunga pinjaman. Semakin besar laba yang diinginkan, maka bunga pinjaman besar dan sebaliknya.
3.  Kualitas jaminan
Faktor ini diperuntukkan untuk bunga pinjaman. Semakin liquid jaminan, maka bunga kreditnya rendah dan sebaliknya.
4.  Kebijaksanaan pemerintah
Dalam menentukan bunga simpanan dan pinjaman, pihak bank harus mentaati peraturan yang ditetapkan pemerintah.
5.  Jangka waktu
Semakin panjang jangka waktu pinjaman, maka bunganya semakin tinggi dan untuk simpanan berlaku sebaliknya.
6.  Reputasi perusahaan
Bonafiditas perusahaan sangat menentukan suku bunga yang akan dibebankan, karena perusahaan yang bonafid kemungkinan risiko kredit macet relatif kecil.   
7.  Produk yang kompetitif
Untuk produk yang kompetitif, bunga yang diberikan relatif rendah. Kompetitif maksudnya adalah produk yang dibiayai laku di pasaran.
8.  Hubungan baik
Biasanya bunga pinjaman yang ditentukan bank dikaitkan dengan faktor kepercayaan kepada nasabahnya. Hal ini didasarkan pada kearifan dan loyalitas nasabah terhadap bank. 
9.  Persaingan
Dalam persaingan di dunia perbankan, penentuan bunga simpanan dan pinjaman sangat mempengaruhi jumlah nasabah pada bank yang bersangkutan.
2.1.10                           Sistem Bagi Hasil
Sistem bagi hasil adalah sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara dana dan pengelola dana, yang terjadi antara bank dengan penyimpan dana dan nasabah penerima dana.
Dua jenis bagi hasil antara lain :
1.  Bagi Hasil Murni
Bagi hasil murni adalah pembagian sekian persen yang diperoleh dari keuntungan hasil usaha. Jadi, jika usaha tidak untung maka tidak ada bagi hasil.
2.  Bagi Hasil yang Dijanjikan
Bagi hasil yang dijanjikan adalah pembagian sekian persen yang diperoleh dari uang yang diinvestasikan, terlepas apakah usaha tersebut untung atau tidak.

2.1.11                          Metode Bagi Hasil
Metode bagi hasil terdiri dari dua sistem:
a.     Profit Sharing
Profit Sharing adalah bagi hasil yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi biaya pengelolaan dana. Dalam system syariah pola ini dapat digunakan untuk keperluan distribusi hasil usaha lembaga keuangan syariah.
b.     Revenue Sharing
Revenue Sharing  adalah bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana. Dalam sistem syariah pola ini dapat digunakan untuk keperluan distribusi hasil usaha lembaga keuangan syariah.
2.1.12                          Pengertian Riba
Riba dapat timbul dalam pinjaman (riba  dayn) dan dapat pula timbul dalam perdagangan (riba  bai’). Riba  bai’ terdiri dari dua jenis, yaitu riba karena pertukaran barang sejenis, tetapi jumlahnya tidak seimbang (riba fadl), dan riba karena pertukaran barang sejenis dan jumlahnya dilebihkan karena melibatkan jangka  waktu (riba nasiah). Riba  dayn berarti ‘tambahan’, yaitu pembayaran “premi” atas setiap jenis pinjaman dalam transaksi hutang-piutang maupun perdagangan yang harus dibayarkan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman  di samping pengembalian pokok, yang ditetapkan sebelumnya. Secara teknis,  riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil (Saeed, 1996). Dikatakan bathil karena pemilik dana mewajibkan peminjam untuk membayar lebih dari yang dipinjam tanpa memperhatikan apakah peminjam mendapat keuntungan atau mengalami kerugian. Rasulullah SAW pernah menunjukkan bagaimana urgensi pelarangan riba dalam sebuah bangunan ekonomi dengan menerangkan bahwa pemberian hadiah yang tak lazim atau sekedar memberikan tumpangan pada kendaraan dikarenakan seseorang merasa ringan akibat sebuah pinjaman adalah tergolong riba. Riba dilarang dalam Islam secara bertahap, sejalan dengan kesiapan masyarakat pada masa itu, seperti juga tentang pelarangan yang lain, seperti judi dan minuman keras.
Tahap pertama disebutkan bahwa  riba akan menjauhkan kekayaan dari keberkahan Allah,sedangkan sedekah akan meningkatkan keberkahan berlipat ganda (QS 30: 39). Tahap kedua, pada awal periode Madinah, praktek  riba dikutuk dengan keras (QS 4: 161), sejalan dengan larangan pada kitab-kitab terdahulu. Riba dipersamakan dengan mereka yang mengambil kekayaan orang lain secara tidak benar, dan mengancam kedua belah pihak dengan siksa Allah yang amat pedih. Tahap  ketiga, sekitar tahun kedua atau ketiga Hijrah, Allah menyerukan agar kaum muslimin menjauhi  riba jika mereka menghendaki kesejahteraan yang sebenarnya sesuai Islam (QS 3: 130-132). Tahap terakhir, menjelang selesainya misi Rasulullah s.a.w., Allah mengutuk keras mereka yang mengambil  riba, menegaskan perbedaan yang jelas antara perniagaan dan  riba, dan menuntut kaum muslimin agar menghapuskan seluruh hutang piutang yang mengandung  riba, menyerukan mereka agar mengambil pokoknya saja,dan mengikhlaskan kepada peminjam yang mengalami kesulitan (QS 2: 275-279). Dalam beberapa Hadits, Rasulullah s.a.w. mengutuk semua yang terlibat dalam riba, termasuk yang mengambil, memberi, dan mencatatnya. Beliau S.A.W. menyamakan dosa  riba sama dengan dosa zina 36 kali lipat atau setara dengan orang yang menzinahi ibunya sendiri (Chapra, 1985). Riba tidak hanya dilarang dalam ajaran Islam, tetapi juga dilarang dalam ajaran Yahudi (Eksodus 22: 25, Deuteronomy 23: 19, Levicitus 35: 7, Lukas 6: 35), ajaran Kristen (Lukas 6: 34-35, pandangan pendeta awal/abad I-XII, pandangan sarjana Kristen/abad XII-XV, pandangan reformis Kristen/abad XVI-1836) , maupun ajaran Yunani seperti yang disampaikan oleh Plato (427-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM).
2.1.13                          Prbedaan Antara Bunga dan Bagi Hasil
Perbedaan utama antara sistem bunga dengan bagi hasil adalah pada pembagian keuntungan. Pada sistem bunga, pembagian keuntungan selalu tetap tiap bulannya, sedangkan pada sistem bagi hasil, tergantung pada hasil usaha bank tiap bulan.
Menurut M. Syafi’i Antonio (2001:60) perbedaan pembagian keuntungan antara sistem bunga dengan  sistem bagi hasil adalah
Tabel 2.2
Perbedaan Pembagian Keuntungan Bank Syari
dan Bank Konvensional
Sistem Bunga
Sistem Bagi Hasil
Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung untuk pihak bank
Penentuan besarnya rasio bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi.
Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang yang dipinjamkan
Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
Bunga dapat mengambang/variabel, dan besarnya naik turun sesuai dengan naik turunnya bunga patokan atau kondisi ekonomi.
Rasio bagi hasil tetap tidak berubah selama akad masih berlaku, kecuali diubah atas kesepakatan bersama.
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi
Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan.Bila usaha rugi, maka akan ditanggung kedua pihak .
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”.
Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk agama Islam
Tidak ada agama yang meragukan keabsahan bagi hasil








BAB III METODE PENELITIAN
3.1         Daerah Penelitian dan Waktu Penelitian
Penelitian ini di lakukkan pada bulan Oktober 2013. Objek penelitian dalam penulisan ini adalah PT. Bank Negara Indonesia Syariah yang berlokasi di Jl. Margonda Raya NO. 222 E Kemiri Muka, Beji-Depok, 16423. Telp 021-77204489 Fax 021-772059803. Dan PT. Bank Negara Indonesia cabang Depok.
3.2         Metode Pengumpulan Data
Penulis menggunakan metode penelitian :
a.     Studi Lapangan
Dengan melakukan kunjungan langsung ke PT. Bank Negara Indonesia Syariah dan PT. Bank Negara Indonesia guna mengumpulkan data-data.
b.     Studi Pustaka
Dengan mencari refrensi dari buku-buku yang berhubungan dengan pembahasan masalah dan digunakan sebagai landasan teori.
3.3         Jenis dan Sumber Data
Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis data sekunder, bersumber pada basis data yang dimilki oleh bank ang bersangkuan
3.4         Populasi dan Sampel
Populasi adalah objek atau subjek yang diteliti yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang diterapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulan (Sugiono :1999).
Sampel adalah
3.5         Metode Analisis
1.     Analisis Deskriptis
Menggunakan tabel nisbah bagi hasil, tabel distribusi bagi hasil dana pihak ketiga PT. Bank Negara Indonesia Syariah dan tabel suku bunga PT. Bank Negara Indonesia.
2.     Analisis Kuantitatif
a        Rumus Jumlah Saldo Rata-rata (harian)
          SR = TOTAL (SALDO x hari) : HARI dalam bulan ybs

b       Rumus Perhitungan Bagi Hasil Tabungan Syariah
= saldo raa2 harian tabungan : saldo raa2 harian jenis tabungan  x disribusi bagi hasil x nisbah


c        Rumus Perhitungan Bunga Tabungan Konvensional
= saldo rata2 tabungan x % bunga x jumlah hari (lamanya mengendap) : 365
                         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar