Perbandingan
Perhitungan Bagi Hasil Tabungan Mudharabah pada PT. Bank Negara Indonesia
Syariah Dengan Bunga Tabungan Konvensional Pada PT. Bank Negara Indonesia
![]() |
|||||
![]() |
![]() |
||||
DISUSUN
OLEH
SRI
RIZKI RAHAYU
18211857
3EA
07
BAB
I
1.1
Latar
Belakang
Bank merupakan badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit maupun bentuk yang
lainnya.
Kegiatan perbankan
dalam menghimpun dana dari masyarakat, biasanya dikenal dengan istilah dunia
perbankan adalah kegiatan funding. Saat ini, jenis simpanan yang dapat dipilih
oleh masyarakat adalah giro, tabungan, sertifikat deposito, dan deposito
berjangka. Agar masyarakat mau menyimpan uangnya di bank, biasanya pihak bank
memberikan imbalan berupa balas jasa yang akan diberikan kepada si penyimpan
atau nasabah. Balas jasa tersebut dapat berupa bunga, bagi hasil, hadiah,
pelayanan atau balas jasa lainnya. Semakin tinggi balas jasa yang diberikan,
maka minat masyarakat untuk menyimpan uangnya di bank semakin besar.
Dalam praktiknya jika
dilihat dari segi cara penentuan imbalan yang akan diperoleh, jenis bank dapat
dibedakan menjadi dua kelompok yaitu bank yang berdasarkan prinsip konvensional
dan bank yang berdasarkan prinsip syariah. Dalam cara menentukan imbalan, bank
berprinsip konvensional menggunakan dua metode, yaitu menetapkan bunga untuk
menetapkan produk simpan pinjam, serta untuk jasa bank lainyya, pihak bank
menetapkan biaya dalam nominal tertentu. Sedangkan pada bank berprinsip
syariah, menggunakan system dan operasi sesuai prinsip syariah islam yaitu
penentuan imbalan terhadap dana yang dipinjam maupun yang disimpan dibank
didasarkan pada prinsip bagi hasil sesuai dengan hukum islam.
Dengan perbedaan
tersebut, maka akan mempengaruhi perhitungan pembagian imbalan pada produk bank
konvensional maupun bank syariah, salah satunya adalah tabungan. Tabungan
merupakan simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukkan menurut syarat
tertentu yang disepakati. Pada bank konvensional, pembagian imbalan ditentukan
dengan menetapkan persentase bunga terhadap jumlah uang yang disimpan dalam
tabungan. Sedangkan pada bank syariah, pembagian imbalan menggunakan
Mudharabah. Mudharabah adalah akad kerjasama antara dua pihak, yaitu pihak yang
mempunyai modal dan mengelola modal. Pada pembagian imbalan, pembayaran imbalan
bank syariah kepada pemilik dana dalam bentuk bagi hasil, yang besarnya
tergantung dari pendapatan yang diperoleh oleh bank, apabila hasil usaha pihak
bank besar maka pembagian imbalan besar, maupun sebaliknya.
1.2
Rumusan
dan Batasan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam penulisan
ini adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana
hasil perhitungan bagi hasil tabungan Mudharabah pada PT. Bank Negara Indonesia
Syariah dan tabungan konvensional pada PT. Bank Negara Indonesia.
2. Manakah
hasil yang lebih menguntungkan secara nominal bagi nasabah anatara bagi hasil
tabungan Mudharabah pada PT. Bank Negara Indonesia Syariah dengan bunga
tabungan konvensioanl pada PT. Bank Negara Indonesia.
Dalam
penulisan ilmiah ini penulis membatasi pembahasannya hanya pada perhitungan
bagi hasil dan bunga. Hal ini dilihat secara nominal uang periode bulan Januari
sampai September 2012
1.3
Tujuan
Penelitian
Adapun tujuan penelitian dalam penulisan
adalah :
1.
Untuk mengetahui hasil perhitungan bagi
hasil Mudharabah pada PT. Bank Negara Indonesia Syariah dan bunga tabungan
konvensional pada PT. Bank Negara Indonesia.
2.
Untuk mengetahui hasil yang lebih
menguntungkan bagi nasabah secara nominal uang, antara bagi hasil tabungan Mudharabah
pada PT. Bank Negara Indonesia Syariah dan tabungan konvensional pada PT. Bank
Negara Indonesia.
1.4
Manfaat
Penelitian
Penelitian ini diharapkan memberikan
manfaat antara lain sebagai berikut :
1. Bagi
Penulis
Penelitian ini bermanfaat untuk menambah
wawasan penulis yang lebih mendalam lagi tentang perbankan baik konvensioanl
maupun syariah.
2. Bagi
Masyarakat
Sebagai tambahan informasi bagi
masyarakat agar lebih mengetahui secara mendalam mana yang lebih menguntungkan
secara nominal antara bagi hasil tabungan Mudharabah dengan bunga konvensioanl.
3. Bagi
Akademisi
Penelitian ini dapat menambah wawasan
kepada mahasiswa mengenai perbandingan antara perhitungan bagi hasil tabungan
mudharabah dengan bunga tabungan konvensioanl.
BAB
II TINJAUAN PUSTAKA
2.1
Kerangka
Teori
2.1.1
Pengertian
Bank
Menurut
Undang-Undang NO. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
Menurut
Kuncoro (2002: 68) “Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah
menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam
bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan
peredasarn uang”.
2.1.2
Bank
Syariah
Menurut
Kasmir (2008:41) “Bank syariah adalah bank yang menerapkan aturan perjanjian
berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain baik dalam hal untuk
menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya”.
Dasar
hukum pada bank syariah dalam pelaksanaan kegiatan bank adalah Al-Qur’an dan
Al- Hadist. Dalam mencari keuntungan, bank yang berdasarkan prinsip syariah
menggunakan cara berikut :
1. Pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
Perjanjian antara pihak pemilik modal (shahibul
Maal) dengan pengelola (Mudharib) untuk memperoleh pendapatan dan keuntungan.
2. Pembiayaan
berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih pemilik
modal untuk membiayai suatu jenis usaha yang halal dan produktif.
3. Prinsip
jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
Persetujuan jual beli suatu barang dengan harga
sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama.
4. Pembiayaan
barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
Perjanjian antara pemilik barang dengan penyewa,
yang membolehkan penyewa untuk memanfaatkan barang tersebut dengan membayar
sewa sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak.
5. Pembiayaan
barang modal berdasarkan sewa murni dengan adanya pilihan pemindahan
kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa
iqtina).
2.1.3
Prinsip
Dasar Perbankan Syariah
Menurut
Dahlan Siamat ( 2004 : 126) prinsip bank syariah adalah
a. Al-Wadi’ah
Perjanjian antara pemilik barang
(termasuk uang) dengan penyimpan (termasuk bank) di mana pihak penyimpan
bersedia untuk menyimpan dan menjaga keselamatan barang yang dititipkan
kepadanya.
Wadi’ah dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Al-Wadi’ah
Amanah
Pihak penyimpan tidak bertanggungjawab
atas kerusakan atau kehilangan barang yang disimpan, yang tidak diakibatkan
perbuatan ataukelalaian penyimpan.
2. Al-Wadi’ah
Yad Dhamanah
Pihak penyimpan dengan atau tanpa izin
pemilik barang dapat memanfaatkan barang yang dititipkan dan bertanggung jawab
atas kehilangan atau kerusakannya.
b. Al-Mudharabah
Perjanjian antara pihak pemilik modal
(Shahibul Maal) denga pengelola (Mudharib) untuk memperoleh pendapatan atau
keuntungan. Pada prinsip ini dibagi menjadi empat, yaitu :
·
Mudharabah Khusus
Pemberian dana oleh seseorang yang
usahanya dilakukkan oleh seseorang, sebagai individu, atau badan hukum.
·
Mudharabah Berserikat
Dalam hal ini, bank menerima dana dari
berbagai sumber untuk kemudian dipergunakan dalam bentuk mudharabah.
·
Mudharabah Mutlaqah
Mudharib diberi kekuasaan penuh untuk
mengelola modal dan tidak dibatsi baik mengenai tempat, tujuan serta jenis
usahanya.
·
Mudharabah Bersyarat
Shahibul Maal menetapkan syarat tertentu
yang harus dipenuhi mudharib dalam pengelolaan dananya.
c. Al-Musyarakah
Akad kerja sama antara dua pihak atau
lebih pemilik modal untuk membiayai suatu jenis usaha yang halal dan produktif.
Pendapatan atau keuntungan dibagi sesuai dengan rasio yang telah disepakati.
d. Al-Murabahah
Persetujuan jual beli suatu barang denga
harga sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama.
e. Ala
Bai Bithaman Ajil
Persetujuan jual beli suatu barang
dengan harga pasar sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang
disepakati bersama.
f. Al-Ijarah
Perjanjian antara pemilik barang dengan
penyewa, yang membolehkan penyewa untuk memanfaatkan barang tersebut dengan
membayar sewa sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak. Setelah masa sewa
berakhir, maka barang ya disewa akan dikembalikan kepada pemilik.
g. Al
Ta’jiri
Perjanjian antara pemilik barang dengan
penyewa yang membolehkan penyewa untuk memanfaatkan barang tersebut dengan
mmbayar sewa sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak. Setelah berakhir masa
sewa, maka pemilik barang menjual barang tersebut kepada penyewa.
h. Al
Sharf
Kegiatan jual beli suatu mata uang
lainnya. Apabila yang diperjualbelikan adalah mata uang yang sama, maka nilai
mata uang tersebut haruslah sama dan penyerahannya juga dilakukkan pada waktu
yang sama.
i. Al
Qard ul Hasan
Perjanjian meminjam uangatau barang
dengan tujuan untuk membantu penerimaan pinjaman tidak boleh dikenai sanksi.
j. Al
Bai Al Dayn
Perjanjian jual beli secara diskonto
atas piutang atau tagihan yang berasal dari jual beli barang dan jasa.
k. Al-Kafalah
Jaminan yag diberikan oleh satu pihak
kepada pihak lain, di mana pihak pemberi jaminan bertanggung jawab atas
pembayaran kembali suatu hutang atau pelaksanaan prestasi tertentu yang menjadi
hak penerima jaminan.
l. Al
Rahan
Menjadikan barang berharga sebagai
agunan untuk menjamin dipenuhinya suatu kewajiban.
m. Al
Hiwalah
Pengalihan kewajiban dari pihak yang
mempunyai kewajiban kepada pihak lain.
n. Al-Wakalah
Perjanjian pemberi kuasa kepada pihak
lain yag ditunjuk untuk mewakilinya dalam melaksanakan suatu tugas atau kerja
atas nama pemberi kuasa.
2.1.4
Bank
Konvensional
Menurut
Undang-Undang NO. 10 Tahun 1998 Bank Konvensioanl adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran.
Martono
(2002) menjelaskan prinsip konvensional yang digunakan bank konvensional
menggunakan dua metode, yaitu :
1. Menetapkan
bunga sebagai haraga, baik untuk produk simpanan seperti tabungan, deposito
berjangka, maupun produk pinjaman (kredit) yang diberikan berdasarkan tingkat
bunga tertentu.
2. Untuk
jasa-jasa bank lainnya, pihak bank menggunakan atau menerapkan berbagai biaya
dalam nominal atau persentase tertentu. System penetapan biaya ini disebut fee based.
2.1.5
Sumber
Dana Bank
a. Sumber
Dana Bank Syariah
1. Modal Inti
Modal
inti adalah dana modal sendiri, yaitu dana yang berasal dari para pemegang
saham bank, yakni pemilik bank. Modal inti terdiri dari :
i. Modal yang disetor oleh para pemegan
saham, hal ini dikarenakan sumber utama dari modal perusahaan adalah saham.
ii. Cadangan, yaitu sebagian laba bank yang
tidak dibagi, yang disisihkan untuk menutup timbulnya resiko kerugian
dikemudian hari.
iii. Laba ditahan, yaitu sebagian laba yang
seharusnya dibagikan kepada para pemegang saham, tetapi oleh para pemegang
saham sendiri (melali rapat umum pemegang saham) diputuskan untuk ditanam
kembali dalam bank.
2. Investasi
Investasi adalah modal yang ditanamkan pemeilik
modal untuk dikelola oleh pengelola modal. Akad yang sesuai dengan prinsip ini
adalah mudharabah.
3. Titipan ( wadi’ah ) atau simpanan tanpa
imbalan
Dana titipan adalah dana pihak ketiga yang
dititipkan pada bank, yag umumnya berupa giro dan tabungan. Akad yang sesuai
adalah Wadi’ah.
b. Sumber
Dana Bank Konvensional
A.
Sumber Dana Bank Syariah
1.
Modal inti
Modal inti adalah dana modal sendiri, yaitu dana
yang berasal dari para
pemegang saham bank, yakni pemilik bank. Modal inti terdiri dari:
a. Modal yang disetor oleh para
pemegang saham, hal ini dikarenakan sumber utama dari modal perusahaan adalah saham.
b. Cadangan, yaitu sebagian laba bank
yang tidak dibagi, yang disisihkan
untuk menutup timbulnya resiko kerugian dikemudian hari.
c. Laba ditahan,
yaitu sebagian laba yang seharusnya dibagikan kepada para pemegang saham,
tetapi oleh para pemegang saham sendiri (melalui rapat umum pemegang saham)
diputuskan untuk ditanam kembali dalam bank.
2. Investasi
Investasi
adalah modal yang ditanamkan pemilik modal untuk dikelola oleh pengelola modal.
Akad yang sesuai dengan prinsip ini adalah mudharabah.
3.
Titipan (wadi’ah) atau simpanan
tanpa imbalan
Dana titipan adalah dana pihak
ketiga yang dititipkan pada bank, yang umumnya berupa giro dan tabungan. Akad yang
sesuai adalah wadi’ah.
B.
Sumber Dana Bank Konvensional
1. Dana
yang bersumber dari bank itu sendiri
Modal yang berasal dari setoran para pemegang saham.
Modal ini terdiri dari :
a. Setoran modal dari pemegang saham, yaitu modal dari
pemegang saham lama atau pemegang saham baru.
b. Cadangan laba, yaitu
laba yang setiap tahun dicadangkan oleh bank dan sementara waktu belum
digunakan.
c. Laba bank yang belum dibagi, yaitu laba tahun berjalan
tapi belum dibagikan kepada pemegang saham.
2.
Dana yang berasal dari masyarakat luas
Sumber dana ini sangat penting bagi kegiatan operasional
bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya
dari sumber ini. Sumber dana ini terdiri dari :
a. Simpanan giro, yaitu simpanan yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah
pembayaran lainnya.
b. Simpanan tabungan, yaitu simpanan yang penarikannya hanya
dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi dapat
ditarik dengan cek, bilyet giro dan alat lainnya yang dipersamakan dengan ini
itu.
c. Simpanan deposito, yaitu simpanan yang penarikannya hanya
dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai perjanjian nasabah dengan bank.
3.
Dana yang berasal dari lembaga lainnya
Pencarian dana ini relatif mahal dan sifatnya hanya
sementara waktu. Sumber dana ini terdiri dari :
a. Kredit likuiditas Bank Indonesia
b. Pinjaman antar bank
c. Pinjaman dari bank luar negeri
d. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
2.1.6
Pengertian
Tabungan
Menurut Kasmir (2008:34) simpanan tabungan adalah
simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan sesuai perjanjian antara
bank dengan nasabah dan penarikannya dengan
menggunakan slip penarikan, buku tabungan, kartu ATM atau sarana penarikan
lainnya.
Sedangkan
menurut Syafi’I Antonio (2005:95) tabungan mudharabah adalah akad kerja sama
usaha antar adua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh
(100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha
secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak,
sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan
akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kelalaian diakibatkan karena
kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab
atas kerugian tersebut.
2.1.7
Perbedaan
Antara Bank Konvensional dan Bank Syariah
Prinsip utama yang dianut oleh bank islam adalah larangan
riba dalam berbagai transaksi, menjalankann bisnis dan aktifitas perdagangan
yang berbasis pada memperoleh keuntungan yang sah menurut syariah.
Berdasarkan prinsip utama tersebut, menurut
Wirdyaningsih, et al (2005:39) perbedaan bank syariah dengan bank konvensional
adalah
Tabel 2.1
Perbedaan
Bank Syariah dan Bank Konvensional
KETERANGAN
|
BANK SYARIAH
|
BANK KONVENSIONAL
|
Akad dan Aspek Legalitas
|
Hukum Islam dan Hukum Positif
|
Hukum Positif
|
Lembaga Penyelesaian Sengketa
|
BASYARNAS
|
BANI
|
Struktur Organisasi
|
Ada Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Dewan
Pengawas Syariah
|
Tidak ada DSN dan DPS
|
Investasi
|
Halal
|
Halal dan haram
|
Prinsip Operasional
|
Bagi hasil, jual beli, sewa
|
Perangkat Bunga
|
Tujuan
|
Profit dan Falah Oriented
|
Profit Oriented
|
Hubungan Nasabah
|
Kemitraan
|
Debitor dan Kreditor
|
2.1.8
Faktor
Yang Mempengaruhi Distribusi Bagi Hasil
Menurut
Wiroso (2005:90) faktor yang mempengaruhi perhitungan bagi hasil adalah:
1. Besaran kontribusi investasi
Besaran kontribusi investasi adalah suatu jumlah
prosentase yang diputuskan oleh bank sebagai landasan besarnya dana yang dapat
diinvestasikan dari masing-masing investasi.
2. Penentuan jenis sumber dana yang diikutsertakan dalam
perhitungan distribusi hasil usaha
Penentuan jenis sumber dana ini mempunyai dampak terhadap
penyaluran yang akan dilakukan dan pendapatan yang akan diperoleh.
Ada beberapa pola yang digunakan oleh bank syariah dalam menghitung jumlah dan
jenis dananya, yaitu :
a. Dana prinsip mudharabah
mutlaqah saja
Dalam prinsip ini, bila sumber dana lebih kecil atau sama
dengan jumlah penyalurannya maka tidak mempunyai pengaruh dalam penentuan
pendapatan, tetapi bila sebaliknya maka semua pendapatan dari penyaluran
dibagikan dalam pembagian hasil usaha. Pola ini banyak digunakan oleh bank
syariah saat ini.
b. Total sumber dana pihak ketiga (prinsip wadiah dan mudharabah mutlaqah)
Pada prinsip ini, yang diperhitungkan dalam pembagian
hasil usaha adalah semua penghimpunan dana dari pihak ketiga yang sesuai dengan
prinsip wadiah dan mudharabah mutlaqah.
c.
Total
sumber dana (prinsip wadiah dan mudharabah dan modal)
Pada prinsip ini, yang diperhitungkan dalam pembagian
hasil usaha adalah semua sumber dana yang ada pada bank tersebut yang telah
dicampur menjadi satu (pooling fund).
3. Jenis Penyaluran dana dan pendapatan yang terkait
Penentuan jenis penyaluran yang dilakukan oleh bank
syariah sangat berpengaruh terhadap pendapatannya karena dari pendapatan jenis
penyaluran ini yang akan dibagihasilkan. Dalam prinsip ini
ada beberapa pola yang digunakan, yaitu
a.
Prioritas
penyaluran
b. Total penyaluran dana
4. Penentuan pendapatan dibagihasilkan
Sesuai dengan paragraf 16
PSAK 59 tentang perbankan syariah dan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah
Nasional nomor 14/DSN-MUI/IX/2000 tanggal 16 september 2000 tentang sistem
distribusi bagi hasil usaha, pendapatan yang dibagikan antara mudharib dan shahibul maal adalah pendapatan yang nyata telah diterima (cash basis) sedangkan pendapatan yang
masih dalam pengakuan (accrual basis)
tidak dibenarkan untuk dibagi antara mudharib
dan shahibul maal.
5. Pemisahan Jenis Valuta
Dalam distribusi hasil usaha, ada bank syariah yang membedakan
pembagian hasil usaha sesuai jenis valutanya.
6. Nisbah yang sudah disepakati diawal perjanjian
Besarnya hasil usaha yang diperoleh shahibul maal maupun bank syariah tergantung pada nisbah yang
disetujui diawal akad.
7. Kebijakan Akuntansi
Kebijakan akuntansi bank syariah
berkaitan dengan penentuan pendapatan dan pengakuan
pendapatan yang merupakan unsur penting perhitungan distribusi hasil usaha.
2.1.9
Faktor
Yang Mempengaruhi Suku Bunga
Menurut Kasmir (2008:37) faktor yang mempengaruhi suku
bunga
adalah:
1. Kebutuhan dana
Faktor ini dikhususkan untuk dana simpanan, yaitu
seberapa besar kebutuhan dana yang dibutuhkan oleh bank dalam
menjalankan kegiatan operasional bank.
2. Target laba yang diinginkan
Faktor ini dikhususkan untuk bunga pinjaman. Semakin
besar laba yang diinginkan, maka bunga pinjaman besar dan sebaliknya.
3. Kualitas jaminan
Faktor ini diperuntukkan untuk bunga pinjaman. Semakin
liquid jaminan, maka bunga kreditnya rendah dan sebaliknya.
4. Kebijaksanaan pemerintah
Dalam menentukan bunga simpanan
dan pinjaman, pihak bank harus
mentaati peraturan yang
ditetapkan pemerintah.
5. Jangka waktu
Semakin panjang jangka waktu
pinjaman, maka bunganya semakin tinggi
dan untuk simpanan berlaku
sebaliknya.
6. Reputasi perusahaan
Bonafiditas perusahaan sangat menentukan suku bunga yang akan
dibebankan, karena perusahaan yang bonafid kemungkinan
risiko kredit macet relatif kecil.
7. Produk yang kompetitif
Untuk produk yang kompetitif, bunga yang diberikan
relatif rendah. Kompetitif maksudnya adalah produk yang dibiayai laku di
pasaran.
8. Hubungan baik
Biasanya bunga pinjaman yang ditentukan bank dikaitkan
dengan faktor kepercayaan kepada nasabahnya. Hal ini didasarkan pada kearifan
dan loyalitas nasabah terhadap bank.
9. Persaingan
Dalam persaingan di dunia perbankan, penentuan bunga
simpanan dan pinjaman sangat mempengaruhi jumlah nasabah pada bank yang
bersangkutan.
2.1.10
Sistem Bagi Hasil
Sistem bagi hasil adalah sistem yang meliputi tata cara
pembagian hasil usaha antara dana dan pengelola dana, yang terjadi antara bank
dengan penyimpan dana dan nasabah penerima dana.
Dua jenis bagi hasil antara lain :
1.
Bagi Hasil Murni
Bagi hasil murni adalah pembagian sekian persen yang
diperoleh dari keuntungan hasil usaha. Jadi, jika usaha tidak untung maka tidak
ada bagi hasil.
2.
Bagi Hasil yang Dijanjikan
Bagi hasil yang dijanjikan adalah pembagian sekian persen
yang diperoleh dari uang yang diinvestasikan, terlepas apakah usaha tersebut
untung atau tidak.
2.1.11
Metode Bagi Hasil
Metode bagi hasil terdiri dari dua
sistem:
a. Profit
Sharing
Profit
Sharing adalah bagi hasil yang
dihitung dari pendapatan setelah dikurangi biaya pengelolaan dana. Dalam system
syariah pola ini dapat digunakan untuk keperluan distribusi hasil usaha lembaga
keuangan syariah.
b. Revenue
Sharing
Revenue
Sharing adalah bagi hasil yang dihitung dari total
pendapatan pengelolaan dana. Dalam sistem syariah pola ini dapat digunakan
untuk keperluan distribusi hasil usaha lembaga keuangan syariah.
2.1.12
Pengertian
Riba
Riba
dapat timbul dalam pinjaman (riba dayn)
dan dapat pula timbul dalam perdagangan (riba
bai’). Riba bai’ terdiri dari dua
jenis, yaitu riba karena pertukaran barang sejenis, tetapi jumlahnya tidak
seimbang (riba fadl), dan riba karena pertukaran barang sejenis dan jumlahnya
dilebihkan karena melibatkan jangka
waktu (riba nasiah). Riba dayn
berarti ‘tambahan’, yaitu pembayaran “premi” atas setiap jenis pinjaman dalam
transaksi hutang-piutang maupun perdagangan yang harus dibayarkan oleh peminjam
kepada pemberi pinjaman di samping
pengembalian pokok, yang ditetapkan sebelumnya. Secara teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta
pokok atau modal secara bathil (Saeed, 1996). Dikatakan bathil karena pemilik
dana mewajibkan peminjam untuk membayar lebih dari yang dipinjam tanpa
memperhatikan apakah peminjam mendapat keuntungan atau mengalami kerugian.
Rasulullah SAW pernah menunjukkan bagaimana urgensi pelarangan riba dalam
sebuah bangunan ekonomi dengan menerangkan bahwa pemberian hadiah yang tak
lazim atau sekedar memberikan tumpangan pada kendaraan dikarenakan seseorang
merasa ringan akibat sebuah pinjaman adalah tergolong riba. Riba dilarang dalam
Islam secara bertahap, sejalan dengan kesiapan masyarakat pada masa itu,
seperti juga tentang pelarangan yang lain, seperti judi dan minuman keras.
Tahap
pertama disebutkan bahwa riba akan
menjauhkan kekayaan dari keberkahan Allah,sedangkan sedekah akan meningkatkan
keberkahan berlipat ganda (QS 30: 39). Tahap kedua, pada awal periode Madinah,
praktek riba dikutuk dengan keras (QS 4:
161), sejalan dengan larangan pada kitab-kitab terdahulu. Riba dipersamakan
dengan mereka yang mengambil kekayaan orang lain secara tidak benar, dan
mengancam kedua belah pihak dengan siksa Allah yang amat pedih. Tahap ketiga, sekitar tahun kedua atau ketiga
Hijrah, Allah menyerukan agar kaum muslimin menjauhi riba jika mereka menghendaki kesejahteraan
yang sebenarnya sesuai Islam (QS 3: 130-132). Tahap terakhir, menjelang
selesainya misi Rasulullah s.a.w., Allah mengutuk keras mereka yang
mengambil riba, menegaskan perbedaan
yang jelas antara perniagaan dan riba,
dan menuntut kaum muslimin agar menghapuskan seluruh hutang piutang yang
mengandung riba, menyerukan mereka agar
mengambil pokoknya saja,dan mengikhlaskan kepada peminjam yang mengalami
kesulitan (QS 2: 275-279). Dalam beberapa Hadits, Rasulullah s.a.w. mengutuk
semua yang terlibat dalam riba, termasuk yang mengambil, memberi, dan
mencatatnya. Beliau S.A.W. menyamakan dosa
riba sama dengan dosa zina 36 kali lipat atau setara dengan orang yang
menzinahi ibunya sendiri (Chapra, 1985). Riba tidak hanya dilarang dalam ajaran
Islam, tetapi juga dilarang dalam ajaran Yahudi (Eksodus 22: 25, Deuteronomy
23: 19, Levicitus 35: 7, Lukas 6: 35), ajaran Kristen (Lukas 6: 34-35, pandangan
pendeta awal/abad I-XII, pandangan sarjana Kristen/abad XII-XV, pandangan
reformis Kristen/abad XVI-1836) , maupun ajaran Yunani seperti yang disampaikan
oleh Plato (427-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM).
2.1.13
Prbedaan
Antara Bunga dan Bagi Hasil
Perbedaan utama antara sistem bunga
dengan bagi hasil adalah pada pembagian keuntungan. Pada sistem bunga,
pembagian keuntungan selalu tetap tiap bulannya, sedangkan pada sistem bagi
hasil, tergantung pada hasil usaha bank tiap bulan.
Menurut M. Syafi’i Antonio (2001:60) perbedaan pembagian
keuntungan antara sistem bunga dengan
sistem bagi hasil adalah
Tabel 2.2
Perbedaan Pembagian Keuntungan Bank Syari
dan Bank Konvensional
Sistem Bunga
|
Sistem Bagi Hasil
|
Penentuan bunga dibuat
pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
untuk pihak bank
|
Penentuan besarnya rasio bagi hasil dibuat
pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi.
|
Besarnya persentase
berdasarkan pada jumlah uang yang dipinjamkan
|
Besarnya rasio bagi
hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
|
Bunga dapat
mengambang/variabel, dan besarnya naik turun sesuai dengan naik turunnya
bunga patokan atau kondisi ekonomi.
|
Rasio bagi hasil tetap
tidak berubah selama akad masih berlaku, kecuali diubah atas kesepakatan
bersama.
|
Pembayaran bunga tetap seperti yang
dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak
nasabah untung atau rugi
|
Bagi hasil bergantung pada keuntungan
proyek yang dijalankan.Bila usaha rugi, maka akan
ditanggung kedua pihak .
|
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat
sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”.
|
Jumlah pembagian laba meningkat sesuai
dengan peningkatan jumlah pendapatan.
|
Eksistensi bunga
diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama
termasuk agama Islam
|
Tidak ada agama yang
meragukan keabsahan bagi hasil
|
BAB
III METODE PENELITIAN
3.1
Daerah
Penelitian dan Waktu Penelitian
Penelitian
ini di lakukkan pada bulan Oktober 2013. Objek penelitian dalam penulisan ini
adalah PT. Bank Negara Indonesia Syariah yang berlokasi di Jl. Margonda Raya
NO. 222 E Kemiri Muka, Beji-Depok, 16423. Telp 021-77204489 Fax 021-772059803.
Dan PT. Bank Negara Indonesia cabang Depok.
3.2
Metode
Pengumpulan Data
Penulis
menggunakan metode penelitian :
a. Studi
Lapangan
Dengan melakukan kunjungan langsung ke
PT. Bank Negara Indonesia Syariah dan PT. Bank Negara Indonesia guna
mengumpulkan data-data.
b. Studi
Pustaka
Dengan mencari refrensi dari buku-buku
yang berhubungan dengan pembahasan masalah dan digunakan sebagai landasan
teori.
3.3
Jenis
dan Sumber Data
Dalam
penelitian ini penulis menggunakan jenis data sekunder, bersumber pada basis
data yang dimilki oleh bank ang bersangkuan
3.4
Populasi
dan Sampel
Populasi
adalah objek atau subjek yang diteliti yang mempunyai kualitas dan
karakteristik tertentu yang diterapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan
kemudian ditarik kesimpulan (Sugiono :1999).
Sampel
adalah
3.5
Metode
Analisis
1. Analisis
Deskriptis
Menggunakan tabel nisbah bagi hasil,
tabel distribusi bagi hasil dana pihak ketiga PT. Bank Negara Indonesia Syariah
dan tabel suku bunga PT. Bank Negara Indonesia.
2. Analisis
Kuantitatif
a
Rumus Jumlah Saldo Rata-rata (harian)
SR = TOTAL (SALDO x hari) : HARI dalam bulan ybs
b Rumus
Perhitungan Bagi Hasil Tabungan Syariah
= saldo raa2 harian tabungan : saldo raa2 harian jenis tabungan x disribusi bagi hasil x nisbah
c
Rumus Perhitungan Bunga Tabungan Konvensional
= saldo rata2 tabungan x % bunga x jumlah hari (lamanya mengendap) : 365
Tidak ada komentar:
Posting Komentar