BAITUL MAAL WA TAMWIL
Perkenalan BMT
Baitul Maal wa Tamwil atau biasa
di kenal dengan sebutan BMT. BMT adalah sebuah lembaga keuangan non bank dalam
bentuk keuangan mikro. BMT sudah ada sejak zaman Rasullaloh SAW. Kemudian yang
diteruskan oleh para khalifah-khalifah, dinasti-dinasti sampai pada akhirnya
BMT ini ada di Indonesia dan dapat di praktikkan.
BMT di Indonesia tidak banyak
yang tahu di daerah mana BMT ini berada, ada yang menyebutkan BMT ini dari
kumpulan mahasiswa-mahasiswa IPB, ada yang menyebutkan di daerah Jawa Timur,
dan ada artikel yang menyebutkan asal-muasal BMT di Indonesia ini dari daerah
Banten. Di Indonesia tidak dapat dipastikan dengan pasti BMT muncul pertama
kali dimana, tetapi yang jelas saat ini BMT semakin berkembang di Indonesia.
BMT sendiri tidak memiliki badan
hukum yang melindunginya, BMT berlindung di bawah undang-undang yang mengatur
pengkoprasian yaitu undang-undang no 25 tahun 1992. BMT di Indonesia saat ini masih
dibebaskan oleh pemerintah. BMT dapat menyentuh sector pendidikan, sector
mikro, sector maal, tergantung dari pendiri BMT mau lebih focus ke sector apa.
BMT juga banyak yang bertmpat atau memiliki sekreteriat di mesjid-mesjid, BMT
yang bertempat biasanya lebih kepada sector maal saja seperti zakat.
BMT bukan sebagai pesaing bank,
tetapi justru BMT ini sebagai pelengkap BANK kenapa? Inilah perbedaan BMT dan
BANK :
1.
Di
BMT nasabah dapat meminjam pada pukul berapapun Karena jam operasional di BMT
itu tidak terbatas waktunya, sedangkan BANK terbatas waktunya.
2.
Nasabah
dapat mengajukan pembiayaan walau jumlah yang diajukan berjumlah kecil,
sedangkan BANK tidak bisa.
3.
BMT
tidak hanya bergerak di bidang harta saja tetapi juga di bidang bisnis, dll.
efrensi buku : Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil
Ridwan Muhammad.2005, Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil, UII Press Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar